WHISTLEBLOWING
PT Manambang Muara Enim
Lihat Profil

Profil

PT MANAMBANG MUARA ENIM

Sistem Pelaporan Pelanggaran (Whistleblowing)​

Untuk memastikan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik, Perusahaan telah mengimplementasikan sistem Whistleblowing yang dikenal dengan istilah “Integrity Alert”. Sistem ini bertujuan melindungi perusahaan dari tindakan yang dapat merugikan kelangsungan usaha, dengan mengutamakan transparansi, akuntabilitas, independensi, keadilan, dan keamanan bagi pelapor.​

Penerapan “Integrity Alert"​​untuk memastikan Tata Kelola Perusahaan yang Baik, Terdiri dengan beberapa elemen utama:​

⚬ Sistem Pelaporan Terstandar : Memastikan prosedur pelaporan yang jelas dan kredibel.​
⚬ Perlindungan Informasi: Jaminan kerahasiaan informasi, baik identitas pelapor maupun isi laporan.​
⚬ Dukungan Perusahaan: Komitmen perusahaan untuk menciptakan lingkungan bebas kecurangan dan pelanggaran.​ ​

Proses Pelaporan
Pelapor diharapkan untuk menyampaikan laporan yang mencakup:​

a. Jenis Pelanggaran:​
1. Kecurangan: Penipuan, penggelapan aset, atau tindakan merugikan perusahaan lainnya.​.
2. Pelanggaran: Kekerasan antar karyawan, pemerasan, penyalahgunaan narkotika, pelecehan, atau pelanggaran hukum dan peraturan perusahaan.​

b.Laporan Terperinci:​
1. What (masalah yang dilaporkan)​
2. Who (pihak yang terlibat)​
3. When (waktu kejadian)​
4. Where (tempat kejadian)​
5. How (cara terjadinya)​

c.Identitas Pelapor:​
1. Nama, Nomor Induk Karyawan (NIK), dan kontak yang dapat dihubungi.​

d.Bukti Pendukung:​
1. Surat pernyataan saksi, rekaman video, atau bukti lain yang relevan.​

Dengan sistem ini, perusahaan berkomitmen untuk memastikan setiap laporan diproses secara profesional, aman, dan dengan perlindungan maksimal bagi pelapor.